Menyikapi UU RPM
Baru-baru ini Menkominfo mengeluarkan Rancangan Undang-Undang baru, yang sering disebut sebagai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur Konten Multimedia. Masih hangat di pikiran kita kasus Prita yang terjegal oleh UU ITE, sekarang pemerintah mengeluarkan peraturan baru lagi, meskipun masih dalam tahap rancangan.
Patut dilihat ialah respon masyarakat yang menolak keberadaan RUU tersebut. Banyak yang mengatakan memberangus kebebasan berpendapat, memberangus kebebasan berbicara, dan berbagai kebebasan lainnya, yang selama ini bisa dinikmati masyarakat melalui Internet. Internet lah media yang paling bebas, karena internet hampir bersifat anonim, dimana jarang sekali ada orang yang mengetahui identitas asli kita. Kita bisa bicara apa adanya, mencari berita apapun, melakukan apapun, melalui media Internet.
Anda ingin mencari bahan skripsi di Internet? Silahkan.
Anda ingin mencari skripsi gratis yang siap Anda 'colong' di Internet?
Silahkan. Anda ingin memprotes kebijakan pemerintah di Internet? Silahkan.
Menjadi pertanyaan banyak pihak, termasuk saya sendiri, mengapa pemerintah ingin mengawasi Internet ini? Memang keinginan pemerintah cukup mulia, yaitu mengawasi dan menjaga pengaruh negatif yang datang melalui Internet. Maraknya pornografi, kekerasan, anarki, dan lain-lain di Internet menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengawasi Internet. Sebenarnya maksud pemerintah sangat baik, namun tampaknya aneh bagi saya.
Pasal-pasal dalam RUU ini juga masih sangatlah aneh dan membingungkan. Dalam RUU Pasal 3 Bab II dikatakan bahwa Konten yang dilarang ialah konten pornografi dan konten yang melanggar kesusilaan secara hukum. Sampai manakah batas pornografi ini? Belum jelas sampai sekarang, mirip dengan UU beberapa waktu lalu.
Pasal 9 dalam RUU ini menyatakan bahwa Pemerintah berhak untuk meminta data pribadi dan data penggunaan dari layanan bila ada dugaan melawan hukum. Bila masih dalam taraf dugaan saja data pribadi kita sudah bisa diambil, amankah kita melakukan aktivitas di Internet?
Pasal 9 ayat 2 lebih aneh lagi. Penyelenggara dilarang membuat peraturan yang menyatakan penyelenggara tidak bertanggung jawab. Ini lebih aneh lagi. Jadi misalkan ada yang iseng memposting gambar pornografi ke suatu situs, apakah berarti si pemiliki situs itu yang bertanggung jawab? Atau bila dalam suatu forum ada yang menghina Presiden RI, lalu pemilik forum itu juga kah yang bertanggung jawab? Benar-benar tidak masuk akal.
Aktivitas kita dengan mudah dilihat oleh pemerintah. Kebebasan berInternet dan kebebasan pers akan terganggu. Bila ada konten yang tidak disukai pemerintah, karena apapun alasannya, maka pemerintah dengan mudah akan melakukan blocking. Bila ada seseorang yang mengkritisi pemerintah melalui Internet, maka pemerintah akan dengan mudah juga melacak, karena penyelenggara Internet diwajibkan menyerahkan data pribadi.
Patut diingat, bukan berarti saya tidak ingin masyarakat kita bebas dari bermacam-macam konten di internet yang buruk seperti pornografi dan judi online. Larang saja pornografi atau judi nya.
Tanpa bermaksud untuk merendahkan pemerintah Indonesia, menurut saya, bila peraturan ini diterapkan secara luas, maka kemajuan Internet di Indonesia yang sekarang sedang berkembang dengan begitu pesat akan hilang begitu saja. Apa bedanya kita dengan Iran dan RRC bila kita juga 'ikut-ikutan' menyensor Internet?
Saya secara pribadi tidak mendukung RUU ini, namun sesuai dengan prinsip demokrasi, siapa pun boleh mengemukakan pendapatnya.
Anda bisa mendapatkan RUU ini pada :
http://www.scribd.com/doc/26764561/Rancangan-Peraturan-Menteri-Konten-Multimedia-11-Feb-2010